
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Blora, Rabu (19/06). Rapat dilaksanakan di Ruang P3H, Lantai I, Kanwil Kemenkum Jateng.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat kali ini meliputi:
1. Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
2. Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2025–2029;
3. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Heny Andriana selaku Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi P3H. Dalam pembukaannya, Heny menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diskusi berjalan dengan dinamis, di mana tim perancang dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora saling bertukar pandangan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang telah disiapkan. Tim perancang memberikan sejumlah masukan terkait aspek substansi, redaksional, serta penggunaan frasa yang dinilai perlu disesuaikan.
Dengan selesainya rapat harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperbup dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Blora, sehingga mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik secara lebih efektif dan berkesinambungan.
