
*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Jepara*
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara, Rabu (12/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penyempurnaan terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dan dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Jepara, perangkat daerah pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi dari Kanwil Kemenkum Jateng.
Adapun lima rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
• Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa;
• Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang;
• Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
• Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Penentuan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional DPRD Tahun 2026;
• Rancangan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan bahwa fungsi utama harmonisasi adalah memastikan keselarasan dan kesesuaian substansi Ranperbup dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mencegah potensi disharmoni atau pertentangan hukum.
“Proses harmonisasi ini bertujuan menghasilkan produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat. Setiap regulasi harus memiliki kualitas yang baik serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional,” ujar salah satu perancang.
Rapat berlangsung dengan konstruktif, diwarnai diskusi dan masukan teknis dari tim perancang serta perangkat daerah pemrakarsa. Melalui forum ini, diharapkan setiap rancangan regulasi yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Jepara secara optimal.
