
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cilacap, Rabu (29/10).
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Dinas Perhubungan, serta perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati yang lebih lanjut dipandu oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah. Adapun keenam rancangan yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Cilacap;
2. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
3. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir;
4. Raperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2026;
5. Raperbup tentang Pedoman Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; dan
6. Raperbup tentang Sistem Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng memastikan seluruh rancangan peraturan bupati telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi ini juga menjadi wadah konsultasi dan klarifikasi substansi antarperangkat daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Cilacap.
