
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pemalang. Rapat digelar di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkum Jateng, Rabu (11/06).
Adapun dua Raperbup yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah krusial dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Harmonisasi ini bukan sekadar memenuhi prosedur teknis, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab bersama agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan dapat memberikan kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Delmawati.
Dalam diskusi teknis, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan mengenai struktur dan redaksi Raperbup agar lebih sistematis dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditegaskan pula pentingnya kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pemenuhan aspek hierarki peraturan.
Pihak Bagian Hukum serta perangkat daerah dari Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat, mereka telah melakukan koordinasi intensif dengan tim perancang Kanwil guna menyamakan konsepsi dan substansi rancangan. Dengan demikian, draf Raperbup yang dibahas telah mencapai tingkat kesiapan hingga 90%.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan dan melakukan penyesuaian lebih lanjut pada draf Raperbup. Harmonisasi ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan aplikatif.
Rapat ini turut dihadiri oleh tim perancang zonasi Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pemalang, perwakilan dari BKD Kabupaten Pemalang, serta Bagian Anggaran Setda Kabupaten Pemalang.
