Semarang -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kudus, Kamis (02/10).
Adapun rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
1. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026;
2. Raperbup tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan kepada Imam, Khotib, Marbot, serta Tokoh Agama Non-Islam dan Bantuan Biaya Listrik untuk Rumah Ibadah;
3. Raperbup tentang Pemberian Insentif Peningkatan Kesejahteraan bagi Tenaga Kependidikan Swasta di Kabupaten Kudus;
4. Raperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
5. Raperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Tahun 2025–2045;
6. Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Kudus Tahun 2025–2029;
7. Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng Delmawati, Kepala BPPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PMD, Kepala Bagian Kesra Setda, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zona Kabupaten Kudus.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan melakukan pembahasan substansi untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, harmonisasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi daerah agar lebih efektif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.