
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting, dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, Rabu (08/10).
Kegiatan dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi dalam proses pembentukan regulasi agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan antar norma, serta mencerminkan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Pengharmonisasian bukan hanya tahapan administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan dengan efektif di lapangan,” ujar Delmawati.
Adapun keenam rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
2. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
4. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo.
5. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok Tahun 2025.
6. Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Rapat harmonisasi berjalan dinamis dengan diskusi intensif antara tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah masukan substantif dan redaksional disampaikan guna memperkuat legalitas serta implementabilitas masing-masing rancangan regulasi.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo.
