
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sepuluh (10) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cilacap. Rapat digelar secara daring dan dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, Selasa (23/09).
Adapun sepuluh Raperbup yang dibahas meliputi:
• Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
• Raperbup tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026;
• Raperbup tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik;
• Raperbup tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Cilacap;
• Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;
• Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
• Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
• Raperbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
• Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
• Raperbup tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa proses harmonisasi ini penting untuk memastikan agar seluruh ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Cilacap, Bappeda, DPUPR, Dispermades, BPKAD, RSUD Cilacap, dan Dinas Arsip. Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, agar draft Raperbup lebih sistematis, jelas, dan sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait Kabupaten Cilacap telah melakukan pra-harmonisasi bersama tim Kanwil Kemenkum Jateng. Langkah tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi konsepsi dan substansi, sehingga saat rapat harmonisasi formal dilaksanakan, rancangan sudah mencapai sekitar 90% kesepakatan.
Rapat ditutup dengan komitmen untuk memperhatikan seluruh masukan yang disampaikan dan menindaklanjuti penyesuaian pada setiap draft Raperbup agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat segera ditetapkan.
