Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Rapat Harmonisasi 1 Raperda dan 9 Raperwal Kota Magelang
Magelang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Magelang, Kamis (04/12). Total terdapat 1 Raperda dan 9 Raperwal yang dibahas dalam forum tersebut.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Kota Magelang, Petrus, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi tersusun secara tepat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperlancar penyusunan regulasi sehingga lebih siap diimplementasikan.
Adapun regulasi yang diharmonisasikan meliputi:
1 Raperda:
• Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
9 Raperwal:
• Raperwal tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026
• Raperwal tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha pada DPMPTSP
• Raperwal tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha pada DPMPTSP
• Raperwal tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
• Raperwal tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Magelang Tahun 2025–2029
• Raperwal tentang Perubahan atas Perwali Nomor 70 Tahun 2022 tentang Jaring Pengaman Sosial
• Raperwal tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
• Raperwal tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 44 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan PNS
• Raperwal tentang Perubahan atas Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Magelang, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng. Seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, konsistensi antarperaturan, hingga kelengkapan unsur teknis dalam setiap rancangan regulasi.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh Raperda dan Raperwal Kota Magelang dapat segera difinalisasi sehingga menghasilkan regulasi yang responsif, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Kegiatan berlangsung konstruktif hingga seluruh agenda pembahasan terselesaikan.
