
SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi Raperda Kota Magelang tentang Raperda perusahaan perseroan daerah Bank Magelang dan Raperda riset dan inovasi Daerah, Hari ini, Senin (24/02).
Berlangsung secara daring, rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati melalui ruang kerjanya yang pada kesempatan itu memberikan penjelasan sekilas tentang penggunaan aplikasi E-harmonisasi.
Delmawati juga menekankan garis besar urgensi dari Raperda yang akan diharmonisasi, dalam hal ini dari Pemerintah Daerah menjelaskan dengan rinci tentang peraturan-peraturan yang melandasi Raperda yang akan diharmonisasi.
Kadiv P3H juga berkomitmen pihak Kemenkum akan memberikan proses harmonisasian sesuai dengan SOP agar Raperda yang sudah diharmonisasi dapat bisa segera dipergunakan sebagaimana mesetinya. Setelah pembukaan dan beberapa penjabaran singkat oleh masing-masing daerah rapat dilaksanakan secara terpisah dengan sistem breakout room.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperda yang dipimpin oleh Koordinator Perancang, Dodo Kurnianto yang konsen dengan beberapa penambahan pasal dan pengurangan, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga menanyakan beberapa pasal yang kurang pas dan pengecekan terkait tanda baca dan penulisan frasa yang masih kurang tepat pada draft Raperda Perseorda Bank Magelang dan dilanjut dengan rapat pembahasan Raperda riset dan inovasi daerah.

