
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Banyumas, Rabu (18/02). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengharmonisasian memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas regulasi daerah.
“Proses pengharmonisasian ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi ruang untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” tegas Delmawati.
Ia juga menambahkan bahwa ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, dan konsistensi pengaturan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan bersama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Banyumas, Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Sinergi antarperangkat daerah ini menjadi langkah strategis dalam membangun regulasi yang responsif dan berkualitas.
Adapun rancangan regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan; Rancangan Peraturan tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kemasyarakatan; serta dua Rancangan Peraturan Bupati mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam pembahasan, tim melakukan pendalaman terhadap substansi, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta teknik penyusunan peraturan guna mencegah potensi multitafsir dalam implementasinya.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan seluruh Ranperda dan Ranperkada yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
