KENDAL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum kembali menggelar kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kadilangu, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, pada Selasa (30/09).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Kadilangu, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Babinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kadilangu, Ida Fitriana, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Jateng dalam menghadirkan edukasi hukum di tingkat desa.
"Semoga dengan adanya Pembinaan Keluarga Sadar Hukum di Desa Kadilangu ini, kita semua dapat menambah wawasan dan kesadaran hukum, sehingga masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara," ujar Ida.
Kemudian materi pembinaan disampaikan oleh Lilin Nurchalimah, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang menyoroti pentingnya kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.
"Dengan adanya Posbankum, permasalahan maupun sengketa yang ada di desa atau tingkat bawah diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah. Ini bukan hanya soal penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya membangun budaya hukum yang damai dan berkeadilan," jelas Lilin.
Lebih lanjut, Lilin menjelaskan bahwa Posbankum menjadi bagian penting dari Asta Cita Presiden poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, memberikan ruang konsultasi hukum, serta menjadi sarana penyelesaian persoalan di tingkat desa secara cepat dan efektif," imbuhnya.
Kegiatan pembinaan ini juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam memperluas jaringan Desa Sadar Hukum serta memperkuat akses keadilan yang merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Kadilangu diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib hukum serta menjadi bagian dari masyarakat sadar hukum yang mandiri dan berdaya.