Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Temanggung, Senin (29/09).
Rapat ini seyogyanya dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, namun diwakilkan oleh Oktiana Indi Hertyanti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam pengantarnya, Oktiana menyampaikan harapannya agar rapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Kegiatan diikuti oleh Bagian Hukum Setda Temanggung, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Adapun rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
• Raperda tentang Perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
• Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
• Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; dan
• Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Parakan Tahun 2025–2044.
Proses harmonisasi dilakukan secara mendalam, mencakup aspek normatif, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Melalui forum ini, para peserta memberikan masukan substantif agar rancangan regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga implementatif, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Temanggung.
Diharapkan hasil pengharmonisasian ini dapat memperkuat landasan hukum daerah sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap dinamika masyarakat.