Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2026

Picsart 25 10 21 15 03 33 433

*Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2026*

 

Semarang - Dalam rangka memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10).

 

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi, agar setiap kebijakan daerah tetap konsisten dengan norma hukum nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

 

“Penyusunan APBDes merupakan instrumen penting dalam tata kelola keuangan desa. Oleh karena itu, pedoman penyusunannya harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa,” ungkap Delmawati.

 

Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan perangkat daerah terkait yang turut memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan. Para peserta aktif berdiskusi untuk memperdalam aspek normatif, kesesuaian teknis, serta memastikan kejelasan implementasi dari rancangan regulasi tersebut.

 

Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dengan memperhatikan seluruh aspek legalitas dan kebutuhan teknis di lapangan.

 

Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan resmi bagi seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo dalam menyusun APBDes secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id