Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Magelang, Kamis (02/10).
Rapat dibuka secara resmi oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengharmonisasian ini diharapkan dapat memperlancar proses penyusunan regulasi daerah agar lebih terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Enam Raperwal yang dibahas dalam forum ini meliputi:
• Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah;
• Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih;
• Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD;
• Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua DPRD;
• Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun Anggaran 2026;
• Besaran Kompensasi Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses Pimpinan serta Anggota DPRD Tahun Anggaran 2026;
• Penyelenggaraan Angkutan Gratis bagi Pelajar.
Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum Kota Magelang, Sekretariat DPRD Kota Magelang, perangkat daerah di lingkungan Setda Kota Magelang, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam rapat, para peserta melakukan pendalaman terhadap aspek normatif, keterpaduan dengan regulasi yang relevan, serta kelengkapan teknis perancangan. Hasil pengharmonisasian ini diharapkan dapat mempercepat penetapan regulasi yang responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan di Kota Magelang.