
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat konsultasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rembang, Jumat, (23/5).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan kaidah dan sistematika perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui forum ini, kami harap proses penyusunan Raperbup dapat berjalan lebih terarah dan tepat waktu. Harmonisasi yang baik akan menghasilkan regulasi yang implementatif, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Delmawati.
Rapat konsultasi ini membahas secara teknis Raperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan sejumlah masukan, khususnya terkait penyempurnaan redaksi frasa serta kelengkapan lampiran dalam rancangan peraturan tersebut.
Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan penyusunan Raperbup Rembang dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu mendukung pelaksanaan kebijakan daerah secara lebih efektif dan akuntabel.
Hadir dalam rapat ini perwakilan dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Rembang, antara lain Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Pemberdayaan Sosial DINSOSPPKB, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi BAPPEDA, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa DINPERMADES, serta Kepala Bidang Aset BPPKAD.
