
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2026–2029. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (30/6).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi melalui sistem e-Harmonisasi dilaksanakan dalam waktu lima hari kerja, dimulai dari tahapan pra-harmonisasi. Ia juga meminta agar setiap pemrakarsa menyampaikan poin-poin penting dalam rancangan yang diajukan.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa seluruh isi rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Delmawati.
Dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga, hadir perwakilan Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah. Subroto, mewakili Bagian Hukum, menjelaskan bahwa Raperda RPJMD Tahun 2026–2029 disusun sebagai dokumen strategis pembangunan jangka menengah daerah, memuat arah kebijakan dan program prioritas serta menjadi dasar penyusunan rencana kerja tahunan berbasis anggaran.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memaparkan sejumlah poin perbaikan dan penyesuaian dalam draf Raperda. Kesepakatan yang dicapai di antaranya adalah tetap mencantumkan ketentuan dalam angka 6 pada bagian mengingat serta mempertahankan Pasal 6 sebagai dasar yang merujuk pada amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi berjalan lancar dan ditutup oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng. Hasil dari pembahasan ini akan menjadi dasar finalisasi naskah Raperda sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
