SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap (1) satu Rancangan Peraturan Daerah dan (2) dua Rancangan Peraturan Walikota dari Pemerintah Kota Semarang, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2024 ditambah dengan pembahasan Rancangan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah I dan Wilayah II pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.
Rapat diselenggarakan secara daring pada Senin (14/7) dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati.
Dalam pembukaannya, Delmawati menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur dalam Raperda dan Raperkada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis dalam membentuk regulasi yang tertib, konsisten, dan aplikatif.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan tanggapan pada draft rancangan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi, termasuk penyesuaian konsep serta penulisan agar lebih sistematis dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tim juga memberikan catatan mengenai pentingnya memperhatikan teknik penyusunan dan hierarki peraturan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum serta perangkat daerah teknis dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Semarang, BPKAD Kota Semarang, dan Dinas Perhubungan Kota Semarang.