
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Purworejo, Selasa (17/6).
Rapat dilaksanakan di Ruang P3H, Kanwil Kemenkum Jateng, dan dihadiri oleh perwakilan DPRD, perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng secara daring.
Adapun rancangan yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan produk hukum agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Delmawati.
Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi, struktur penulisan, serta penggunaan frasa dalam rancangan. Tim perancang dari Kanwil memberikan masukan teknis untuk memperkuat sistematika dan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Raperbup Kabupaten Purworejo dapat segera difinalisasi dan memberikan manfaat nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
