SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rapat diselenggarakan secara daring pada Senin (14/7) dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati.
Dalam pembukaannya, Delmawati menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur dalam Raperda dan Raperkada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis dalam membentuk regulasi yang tertib, konsisten, dan aplikatif.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan struktur dan redaksi, termasuk penyesuaian konsep serta penulisan agar lebih sistematis dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tim juga memberikan catatan mengenai pentingnya memperhatikan teknik penyusunan dan hierarki peraturan.
Pihak Bagian Hukum Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa mereka telah berkoordinasi intensif dengan tim perancang sebelumnya guna menyamakan persepsi dan substansi pada kedua rancangan. Hal ini memungkinkan pembahasan dalam rapat berjalan efisien karena draf telah mencapai 90% kesepakatan.
Rapat diakhiri dengan kesepahaman untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari tim perancang, serta memastikan bahwa seluruh penyesuaian dapat segera dilakukan demi kelancaran proses penetapan peraturan tersebut. Dengan demikian, diharapkan hasil akhir dari regulasi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Grobogan.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum serta perangkat daerah teknis dari Kabupaten Grobogan, antara lain BPPKAD dan Bagian Perekonomian.