
KLATEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama dengan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten menggelar rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. BPR Bank Klaten (Perseroda), Senin (10/03).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPR Bank Klaten ini dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Klaten, Kepala Bagian Perekonomian, Inspektorat, Bappeda, serta Direktur PT BPR Bank Klaten beserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini, tim Kanwil Kemenkum menyampaikan bahwa perumusan regulasi ini harus mendasarkan pada rumusan yang berbasis pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Seain memenuhi standar legalitas l, penyusunan produk hukum daerah juga dapat diterapkan secara efektif sehingga diharapkan masukan yang diberikan dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan yang lebih aplikatif.
Diskusi kali ini juga mencakup pertanyaan-pertanyaan terkait kendala-kendala yang terjadi dilapangan.
