
KENDAL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Ruang Rapat Setda Kabupaten Kendal, Rabu (13/8). Rapat dihadiri langsung oleh Kadiv P3H Delmawati, Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah, serta Penyuluh Hukum Pertama Hardityo Mulyawan.
Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari dan diikuti oleh Kepala Dispermades Kendal, Kabag Hukum Setda Kendal, serta Direktur LBH Putra Nusantara.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng memaparkan tugas dan fungsi Divisi P3H, termasuk penjelasan mengenai MoU dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait penguatan layanan bantuan hukum. Disampaikan pula adanya surat edaran kepada bupati/wali kota tentang percepatan pembentukan Posbankum.
Delmawati menjelaskan bahwa keberlanjutan Posbankum akan ditunjang dengan aplikasi berbasis data yang memuat informasi jumlah dan layanan Posbankum se-Jawa Tengah. “Aplikasi ini akan menjadi pusat data layanan Posbankum, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah dapat memantau perkembangan serta memanfaatkannya secara maksimal,” ujarnya.
Kabupaten Kendal menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota prioritas pembentukan Posbankum sekaligus pelatihan paralegal. Pj. Sekda Kendal menginstruksikan Kepala Dispermades untuk membantu percepatan pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Posbankum di wilayahnya.
Direktur LBH Putra Nusantara, Saroji, menekankan pentingnya Posbankum sebagai solusi atas asumsi masyarakat bahwa proses hukum di pengadilan mahal. “Dengan adanya Posbankum, diharapkan permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya.
Kepala Dispermades Kendal menegaskan dukungannya melalui sosialisasi dan pembentukan Posbankum di 72 desa, serta mendorong adanya MoU lintas kementerian agar alokasi anggaran Posbankum menjadi prioritas.
Kabag Hukum Setda Kendal menambahkan, pembentukan Posbankum dan paralegal di tingkat desa merupakan langkah preventif, dan mengharapkan adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkum Jateng terkait petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.
