
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kota Tegal menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari. Rapat ini berlangsung secara virtual pada Kamis (20/02) di Ruang Rapat Perancang.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah akan terus berupaya mendukung harmonisasi Raperda di kabupaten dan kota di Jawa Tengah, sebagaimana amanat dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Dalam rapat ini, jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Kanwil Kemenkum Jawa Tengah turut serta dalam proses pembahasan. Sementara itu, dari Pemerintah Kota Tegal, hadir perwakilan dari Bagian Hukum, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), serta Bagian Perekonomian.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Raperda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat mendukung kelancaran penyertaan modal bagi Perumda Air Minum Tirta Bahari. Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan perusahaan daerah tersebut dapat meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tegal.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Tegal dalam menciptakan regulasi yang harmonis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


