
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Tegal menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati, Selasa (24/6).
Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng serta perwakilan dari perangkat daerah Kabupaten Tegal.
Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas dalam forum ini mencakup Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tegal tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026. Kedua rancangan tersebut merupakan bagian dari perencanaan keuangan daerah yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, yang menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjamin agar substansi setiap rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujar Delmawati.
Selama rapat, dilakukan telaah substansi dan redaksional dari kedua rancangan. Tim perancang memberikan berbagai masukan untuk memperkuat struktur hukum, memastikan kesesuaian norma, dan meningkatkan kualitas redaksi peraturan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kedua Raperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai regulasi yang sah, aplikatif, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
