
SEMARANG - Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Jawa Tengah memasuki hari kedua.
Hari ini, Selasa (21/10), kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah menghadirkan peserta dari enam kabupaten, yakni Demak, Pekalongan, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Batang.
Secara daring, Rakor dibuka oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Didi Haryadi, yang memaparkan perkembangan terkini pembentukan Posbankum. Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan program nasional, dan ditargetkan seluruh desa/kelurahan dapat menetapkan Surat Keputusan (SK) Posbankum secara tuntas hingga akhir Oktober 2025.
Melanjutkan arahan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, menekankan urgensi Posbankum sebagai instrumen pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
"Posbankum Desa/Kelurahan bukan sekadar memenuhi target administrasi, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, terutama di tingkat akar rumput," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 mengenai reformasi hukum berkeadilan.
Delmawati melanjutkan bahwa Kemenkum juga telah menjalin sinergi lintas kementerian/lembaga melalui Nota Kesepahaman dengan kementerian/lembaga yang kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara BPHN dengan Unit Eselon I terkait.
Selain itu, Kadiv P3H mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas mekanisme penganggaran Posbankum melalui Dana Desa. Dukungan ini dinilai akan memperkuat keberlanjutan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penyelenggaraan Posbankum oleh Tim Penyuluh Hukum serta sesi tanya jawab bersama para kepala desa dan lurah. Perwakilan dari bagian hukum enam kabupaten juga turut hadir pada rakor ini.
Pada akhir sesi, seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk menuntaskan pembentukan Posbankum secara 100% di bulan Oktober 2025 sebagai langkah konkret dalam mewujudkan desa dan kelurahan sadar hukum yang inklusif dan berkeadilan sosial.
