SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Banyumas tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan di Ruang P3H Kanwil Kemenkum Jateng, Kamis (22/5).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dodo Kurnianto, dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Dalam pembahasan, perwakilan BKAD Kabupaten Banyumas menyampaikan latar belakang dan proses penyusunan Raperbup. Tim perancang Kanwil Kemenkum Jateng kemudian memberikan beberapa catatan dan masukan untuk penyempurnaan.
Beberapa hal yang disoroti antara lain penyesuaian format halaman pertama dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, serta penguatan redaksi pada sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir.
Tim perancang juga menyarankan penambahan dasar hukum dan klarifikasi terhadap beberapa ketentuan yang dinilai masih ambigu, guna memastikan keselarasan dengan norma hukum yang berlaku dan memperkuat kejelasan pelaksanaan peraturan.
Rapat berjalan singkat namun efektif, dan ditutup dengan kesepakatan bahwa masukan dari Kanwil Kemenkum Jateng akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperbup sebelum ditetapkan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan lebih sistematis, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan anggaran di Kabupaten Banyumas.