
SEMARANG – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperbup Kabupaten Purworejo, di Ruang Rapat Bima, Senin (29/05).
Rapat membahas dua rancangan, yaitu perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2024 tentang RKPD 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Kegiatan dibuka oleh Oktiana Indi H., Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh Kabag Hukum, Bappeda, serta Perancang Zonasi Kabupaten Purworejo.
Oktiana menekankan pentingnya harmonisasi agar regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum. Tim perancang Kemenkum Jateng memberikan masukan teknis terkait struktur, redaksi, dan kesesuaian substansi Raperbup.
Pihak Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa harmonisasi telah didahului koordinasi intensif, sehingga draft Raperbup telah mencapai 90% kesepakatan awal. Rapat ditutup dengan komitmen untuk menindaklanjuti masukan dan menyempurnakan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
