SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap enam rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Bima, Kanwil Kemenkum Jateng, Selasa (3/7) dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam pembentukan peraturan daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rancangan yang dibahas dalam rapat ini mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta empat Rancangan Peraturan Bupati yaitu tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025–2029, Analisis Harga Satuan Pekerjaan Tahun Anggaran 2026, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dalam sesi pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Jateng memberikan berbagai masukan teknis mengenai perbaikan redaksional, penyesuaian struktur norma, serta kesesuaian substansi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa sebagian besar substansi telah dikaji secara intensif bersama tim Kanwil sebelum pelaksanaan rapat, sehingga proses diskusi berjalan lancar dan produktif.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perancang peraturan dari Kanwil zonasi Kabupaten Grobogan, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Grobogan, Bappeda, Bagian Perekonomian, serta Dinas PUPR Kabupaten Grobogan.