
Semarang - Dalam upaya memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebijakan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap enam rancangan regulasi Kota Salatiga, Senin (20/10).
Rapat diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Rapat dibuka oleh Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kejelasan norma dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi wujud sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan norma hukum nasional, agar setiap regulasi yang lahir mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Delmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, perwakilan DPRD Kota Salatiga, Bagian Hukum Setda Kota Salatiga, serta perangkat daerah terkait yang menjadi pengusul dan pelaksana teknis dari masing-masing rancangan regulasi.
Adapun enam rancangan yang dibahas meliputi:
• Rancangan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, yang bertujuan memperkuat ekosistem usaha mikro dan memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM.
• Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sebagai payung hukum peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
• Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagan Akun Standar, untuk menyesuaikan sistem keuangan daerah dengan pedoman nasional.
• Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang menjadi acuan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan.
• Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, sebagai dasar penetapan kebijakan teknis akuntansi pemerintahan di lingkungan Pemkot Salatiga.
• Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Dewan Pendidikan, yang diharapkan memperkuat peran masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dan klarifikasi dari peserta rapat. Setiap pihak berperan aktif dalam memastikan bahwa substansi regulasi yang dibahas telah memenuhi prinsip kehati-hatian, kejelasan norma, serta sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jateng kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan partisipatif. Harmonisasi yang matang diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Kota Salatiga.
