
GROBOGAN – Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadiri rapat kajian terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Ruang Paripurna II DPRD Grobogan, Rabu (7/5).
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan dan dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Grobogan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, yaitu Sugeng Pamuji, Urip Pamuji, dan Riko Budi Santoso.
Dalam rapat tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum memberikan sejumlah masukan terkait rancangan perubahan perda. Tim menekankan pentingnya memasukkan Raperkada dalam Propemperkada serta memastikan tahapan harmonisasi Perda dan Perkada sesuai ketentuan.
Selain itu, mereka juga mengingatkan agar sanksi pidana dalam Raperda tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Masukan lain yang disampaikan oleh tim Kanwil Kemenkum mencakup penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta hierarki peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk memperhatikan berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh tim Kanwil Kemenkum agar Raperda tersebut dapat disempurnakan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
