
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha (Perseroda). Senin, (5/5).
Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/0557 tertanggal 26 April 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Blora serta perangkat daerah terkait.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum memberikan masukan terhadap substansi dan redaksional rancangan peraturan, termasuk perbaikan penggunaan istilah dan penyesuaian rujukan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Rapat berjalan tertib dan fokus, serta diharapkan hasil dari proses harmonisasi ini dapat mempercepat penyelesaian Raperda dimaksud sekaligus meningkatkan kualitas regulasi daerah.
