
SEMARANG - Sebagai bagian dari tugas pengharmonisasian peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan pengkajian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Kabupaten Kebumen, Rabu (19/03).
Dari hasil pembahasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji, merekomendasikan agar Raperda terkait Satu Data di Kabupaten Kebumen disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Satu Data Nasional, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan data agar lebih efektif dan terkoordinasi.
Sementara itu, dua Raperda lainnya, yaitu tentang Kesejahteraan Lanjut Usia serta Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dapat tetap dilanjutkan dengan beberapa perbaikan substansi.
“Kami berharap dengan penyempurnaan ini, regulasi yang dihasilkan dapat lebih selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kebumen,” ujar Sugeng.
Kanwil Kemenkum Jateng terus berkomitmen untuk mendukung proses penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
