SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menghadiri undangan Pengkajian Peraturan Gubernur Jawa Tengah Sektor Perizinan dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (16/4).
Dalam kegiatan ini, Perwakilan dari Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, Herlambang Fadlan Sejati menyampaikan, terdapat prinsip hukum _Het Recht Hink Achter De Feiten Aan_ sebuah adagium yang berarti hukum selalu berjalan di belakang peristiwa. Hal tersebut adalah latar belakang dilakukannya Analisis dan Evaluasi Hukum. Pembaharuan hukum positif harus terus dilakukan. Apabila hasil Analisis dan Evaluasi menyatakan sistematika Peraturan Perundang-undangan telah berubah; lebih dari 50% materi Peraturan Perundang-undangan berubah; atau esensinya berubah maka dilakukan pencabutan melalui penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang baru.
Turut hadir Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Pendataan Ruang Jawa Tengah, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah.
Harapan dari pengkajian ini terdapat hasil rekomendasi berdasarkan Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai tindak lanjut pembaharuan regulasi Sektor Perizinan dan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir Jawa Tengah.