
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengadakan rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan secara Zoom Meeting, membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo. Selasa (1/7).
Fokus pembahasan meliputi Analisis Standar Biaya, Pedoman Fasilitasi Distribusi Pangan, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Sukoharjo ini dibuka secara resmi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati.
Dalam sambutannya, Delmawati menekankan pentingnya proses pengharmonisasian dan pembulatan serta pemantapan konsepsi rancangan peraturan agar peraturan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, serta perangkat daerah terkait dari Kabupaten Sukoharjo.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi dan kualitas regulasi daerah demi mendukung kelancaran pembangunan serta pelayanan publik di wilayah tersebut.
Dengan sinergi yang terjalin, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah optimis dapat menyelesaikan rancangan peraturan dengan konsep yang matang dan dapat diimplementasikan secara optimal.
