Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Kemenkum Jateng : Amnesti dan Abolisi Merupakan Hak Prerogatif Presiden. Sah Secara Legal Formal

 

 B21079B2 0AF7 4FBD 907E 72322716A598

 

SEMARANG - Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14, Ayat 2, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian Amnesti dan Abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden.

 

Penegasan ini, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dalam paparannya sebagai narasumber pada kegiatan Seminar Hukum Nasional Magister Hukum Universitas Semarang (USM) di kampus tersebut, Rabu (20/08).

 

"Masalah politik itu (amnesti dan abolisi), pada akhirnya menjadi kewenangan Presiden itu sendiri selaku pejabat yang menerbitkan amnesti dan abolisi," kata Heni.

 

Ia menilai, keputusan Presiden dalam hal tersebut didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas politik berbangsa dan bernegara.

 

"Tapi pada akhirnya saya akan melihat bahwa tujuan akhirnya itu adalah bagaimana dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu saya lebih melihat titik tekannya pada stabilitas politik," ulas Heni. 

 

Lebih luas, lanjut Heni, dalam konteks menjaga stabilitas secara seimbang antara ideologi, politik, hukum dan keamanan.

 

Kakanwil Kemenkum Jateng memahami, kendati pemberian amnesti atau abolisi yang terbaru tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana politik, tapi dampaknya sangat besar bersinggungan dengan masalah politik.

 

Lebih lanjut, Heni menilai pemberian amnesti dan abolisi terbaru, telah memenuhi syarat legal formal.

 

"Pemberian tersebut masih memenuhi syarat dalam konteks negara hukum," ujar Heni.

 

Hal ini merujuk pada Prinsip Negara Hukum Indonesia yang dikemukakan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik oleh Merilee Grindle, dengan dikorelasikan dengan landasan hukum yang ada.

 

"Dengan demikian, maka mendasarkan pada Pasal 14 khususnya Ayat 2, Undang-Undang Negara Republik Indonesia ini adalah memiliki aspek legal formalnya itu menjadi sah," papar Heni.

 

"Maka sekali lagi saya ingin berpendapat bahwa dari perspektif substansi, terkait juga dalam masalah hukum formilnya, maka amnesti dan abolisi itu memiliki kekuatan hukum dan tentu itu dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya kemudian.

 

Sebagai kesimpulan, dilihtdari isi kebijakan (policy content) dan konteks pelaksanaan (context in implementation), pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memenuhi syarat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id