*Kaji Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kementerian Hukum Jateng Hadiri Rapat Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Tengah*

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Rapat Pengkajian, Analisis, dan Evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang dilaksanakan pada Senin (26/01).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Gedung A Lantai V, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Rapat dihadiri oleh unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang diwakili oleh Dyah Santi Yunianingtyas, Analis Hukum Ahli Muda, Yoga Putra Perdana, Analis Hukum Ahli Pertama, dan CPNS Analis Hukum.
Dibuka oleh Amaliya Rahman, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, objek kajian dalam rapat ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025, yang mencabut Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2023. Analisis dan evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian regulasi tersebut dengan perkembangan kebijakan perizinan berusaha di tingkat nasional.
Sebagai pengantar diskusi, Dyah Santi Yunianingtyas menekankan pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap setiap produk hukum, termasuk produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya penataan regulasi yang berkelanjutan.
“Analisis dan Evaluasi Hukum merupakan tahapan yang krusial dalam penataan regulasi. Hasil analisis dan evaluasi diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah sebagai dasar penyempurnaan kebijakan,” tegasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai relevansi dan keselarasan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2025 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya dalam konteks pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam diskusi lanjutan, Yoga Putra Perdana menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencermati batasan kewenangan agar regulasi yang dibentuk tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
“Terkait dengan peraturan daerah, perlu diperhatikan secara cermat batasan kewenangan pemerintah daerah. Produk hukum daerah harus dipastikan tidak mengatur hal-hal yang secara jelas telah diatur oleh pemerintah pusat, guna mencegah terjadinya over regulasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh masukan dan rekomendasi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha di Provinsi Jawa Tengah, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih harmonis, efektif, dan mendukung kemudahan berusaha di daerah. Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah merupakan bentuk komitmen organisasi untuk berperan aktif dalam upaya penataan regulasi guna menciptakan produk hukum yang menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
