
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan. Rabu (19/02).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati di ruang kerjanya.
Adapun 3 Raperda Kota Pekalongan terdiri dari Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Reperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pembukaannya, Kadiv P3H menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang terdiri dari Bagian Hukum, dan OPD terkait Pemerintah Daerah Kota Surakarta yang telah hadir secara daring melalui aplikasi zoom.
"Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal, dan tentunya menjaga kualitas Peraturan Daerah agar implementatif", buka Delmawati.
Masuk dalam agenda inti yaitu penyampaian hasil Harmonisasi Raperda dari Tim Kanwil Kemenkum Jateng pasal demi pasal.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat Kota Pekalongan. Keharmonisan regulasi juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan kedua Perda ini secara efektif dan efisien dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

