Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Terima Audiensi Diponegoro Law Firm FH Undip Terkait Persiapan Akreditasi Bantuan Hukum Gratis di Jawa Tengah

Picsart 25 01 17 20 09 04 792

Semarang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Delmawati, menerima audiensi dari Diponegoro Law Firm (DLF) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) pada Jumat (17/1) di ruang kerjanya yang didampingi oleh Penyuluh Hukum, terkait dengan persiapan untuk mengikuti program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis wilayah Jawa Tengah.

Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Diponegoro Law Firm FH Undip, M. Azhar beserta tim yang menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 150/PUU-XXII/2024. 

Putusan tersebut menyatakan bahwa dosen perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk berpraktik sebagai advokat, namun dengan batasan tertentu. Keputusan ini memberikan peluang bagi kalangan dosen untuk lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

M. Azhar menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum. 

"Kami ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas," ungkapnya.

Sementara itu, Delmawati menyambut baik inisiatif DLF FH Undip dan berharap agar lebih banyak lembaga hukum lainnya dapat mengikuti program akreditasi ini. 

"Program ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan, terutama di wilayah Jawa Tengah yang mencatatkan 58 lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk periode 2025-2027," jelas Delmawati.

Ke depannya, akreditasi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sistem hukum di Jawa Tengah dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis.

Adapun persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum antara lain :

1. Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Akta pendirian OBH;

3. Akta pengurus OBH;

4. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sektretaris, dan Bendahara pada OBH;

5. Surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH;

6. Surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH;

7. Surat penunjukan Tenaga Administrasi yang memahami teknologi informasi yang bukan sebagai Advokat dan Paralegal pada OBH;

8. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku;

9. Berita acara sumpah Advokat;

10. Dokumen status kepemilikan kantor;

11. Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam;

12. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH;

13. Nomor Rekening atas nama OBH;

14. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada;

15. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

16. Laporan pengelolaan keuangan; dan

17. Bukti pelaksanaan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi terhadap  orang miskin.Picsart 25 01 17 20 10 32 107

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI