JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Selasa (27/5).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati.
Rapat membahas pelaksanaan e-Harmonisasi di daerah, evaluasi kinerja harmonisasi produk hukum, serta penguatan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam mendampingi proses penyusunan regulasi daerah.
Dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Reni Oktri, pertemuan ini juga menjadi forum evaluasi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, termasuk kebutuhan peningkatan kapasitas SDM, koordinasi teknis, dan penyempurnaan dokumentasi pengajuan harmonisasi.
Delmawati dalam kesempatan ini turut memberikan masukan terkait upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Jateng dalam mendorong efektivitas harmonisasi melalui sistem e-Harmonisasi, termasuk strategi pendampingan dan pelatihan teknis kepada pemda dan DPRD.
Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara pusat dan daerah semakin solid, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memenuhi prinsip kepastian hukum, efektivitas, dan partisipasi publik yang lebih luas.