Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkum Jateng Lakukan Koordinasi Dengan Bepperida Purworejo

B9294BC8 8422 467F 827C 077FF87E1CE2

PURWOREJO – Kekayaan Intelektual merupakan pengakuan atau penghargaan bagi seseorang terkait penemuan atau penciptaan suatu objek dengan memberikan hak-hak yang bersifat sosial dan ekonomis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual ini menjadi penting guna menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan dari Objek Kekayaan Intelektual itu sendiri.

Mendasari hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Purworejo yang diterima langsung oleh Sekretaris Bapperida Purworejo, Maria Dini Handajani.

Mengawali koordinasi, Heni terlebih dahulu memaparkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.

"Kanwil Kementerian Hukum ini melaksanakan pecahan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM, dimana kami sekarang membidangi tugas terkait Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Penyuluhan Hukum, dan Pembentukan Produk Hukum yang erat kaitannya dengan Pemerintah Daerah," jelasnya.

Terkait Kekayaan Intelektual, Kakanwil menyampaikan bahwa Perlindungan Hukum bagi barang/produk "khas" daerah sangatlah penting.

"Sampai saat ini di Purworejo baru Garam Jetis yang sedang berproses sebagai Indikasi Geografis, padahal saya lihat banyak sekali potensi-potensi khas di Purworejo ini yang bisa didaftarkan, dan kehadiran kami disini berkomitmen untuk membantu daerah agar objek Kekayaan Intektualnya mendapatkan perlindungan hukum," terang Kakanwil.

"Disamping itu, perlindungan bagi Kekayaan Intelektual juga mampu mendongkrak perekonomian daerah, melalui UMKM lokal agar produk daerah mampu bersaing dengan produk-produk luar," lanjutnya.

Diketahui, di daerah Purworejo memiliki banyak sekali potensi Indikasi Geografis, Kekayaan Intektual Komunal, dan objek Kekayaan Intelektual lainnya seperti Kopi Robusta, Gula Semut, Kerajinan Kayu Kopi, Durian Sikatap, dan lain sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bapperida Purworejo menyambut baik penjelasan dari Kakanwil.

"Kami sangat senang dengan kedatangan bapak, kami akan tindaklanjuti dan harapan kami dengan adanya sinergitas ini mampu mendorong Purworejo menjadi daerah yang maju dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya, serta mampu mendorong pertumbuhan perekonomian disini," katanya.

Turut mendampingi dalam kunjungan Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah kali ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan.

 

D188993E DF30 4486 BE64 9B3254078FEF

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI