Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jateng Lakukan Rapat Penyampaian Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2025

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_12.04.46.jpeg

Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melaksanakan Rapat Penyampaian Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi (ANEV) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah dari beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, didampingi tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jateng, yaitu Diah Santi Yunianingtyas (Analis Hukum Muda), Dendy Lesmana Ellion (Analis Hukum Madya), Andhy Kusriyanto (Analis Hukum Muda), Yoga Putra Perdana (Analis Hukum Pertama), Esa Lupita Sari (Analis Hukum Pertama), serta CPNS Analis Hukum.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yakni Ardyan dan Hesti Purba.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah memiliki fungsi melaksanakan fasilitasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan di daerah.

Dalam paparannya, Delmawati menegaskan, “Analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97C dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku untuk melihat ketercapaian hasil dan kemanfaatan regulasi. Saat ini, objek analisis dan evaluasi difokuskan pada peraturan perundang-undangan dengan menggunakan Pedoman 6 Dimensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019,” ujar Delmawati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Metode 6 Dimensi ini menggabungkan penilaian yang bersifat normatif dan implementatif terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Dari hasil analisis tersebut, dirumuskan rekomendasi yang bersifat regulatif maupun non-regulatif. Rekomendasi regulatif dapat berupa pencabutan, perubahan, penggantian, atau tetap dipertahankan dengan catatan. Sedangkan rekomendasi non-regulatif meliputi penguatan koordinasi dan sinergi, dukungan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlunya sosialisasi yang lebih sistematis dan koordinatif,” lanjut Delmawati.

Rapat ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, serta Kota Magelang yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Ardyan selaku perwakilan BPHN turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan analisis dan evaluasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.

“Luar biasa penyelenggaraan anev ini. Bukan hanya sekadar memenuhi target dari Kanwil, tetapi substansi dan penyampaiannya juga sangat baik. Yang terpenting, setelah menerima hasil ini, Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum terakomodasi, dapat diajukan secara tertulis kepada Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Kami sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkum Jateng, bukan hanya penyelenggaraannya yang baik, tetapi kualitas anev-nya juga sangat baik,” ujar Ardyan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah tidak hanya menyampaikan hasil analisis dan evaluasi, tetapi juga melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi ANEV telah diakomodasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).

Kegiatan ini diharapkan dapat menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai dasar pembinaan hukum, harmonisasi regulasi daerah, serta perumusan kebijakan hukum nasional. Selain itu, rapat ini juga menjadi momentum untuk mendorong penguatan komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih efektif, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

#KemenkumJateng #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkum.go.id