Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Cegah TPPU di Jajaran Notaris, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi dan Audit

3BA76C6D 195B 4723 9C1F D2DDAF12A407


Semarang - Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat peran Notaris dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan pernyataan penting dalam kegiatan Sosialisasi dan Audit Kepatuhan Notaris yang digelar hari ini (28/11).

 

Berdasarkan hasil analisis atas pengisian kuesioner dari 2.646 Notaris di Provinsi Jawa Tengah hingga Juni 2024, ditemukan bahwa 216 Notaris memiliki nilai risiko sangat tinggi dan tinggi. 

 

Di Kota Semarang, tercatat ada 24 Notaris berisiko sangat tinggi dan tinggi, sementara di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak masing-masing terdapat 12 dan 14 Notaris dengan tingkat risiko serupa. 

 

"Notaris yang memiliki nilai risiko sangat tinggi dan tinggi ini perlu dilakukan audit lebih lanjut guna evaluasi dan penyuluhan, agar mereka dapat berperan aktif sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan TPPU," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yang mewajibkan Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

 

"Sebagai pemberi jasa, Notaris berperan penting dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

 

Dalam pernyataan tersebut, Agustinus juga menyoroti ancaman hukum yang dihadapi Notaris yang lalai dalam menjalankan kewajibannya. 

 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Notaris dapat dijerat dengan sanksi pidana jika terlibat dalam praktik pencucian uang. Untuk itu, pengisian formulir pengenalan pengguna jasa dan penilaian risiko transaksi harus dilaksanakan dengan hati-hati dan tepat.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum memberikan apresiasi kepada para Notaris yang hadir, berharap agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas. 

 

"Melalui sosialisasi dan audit ini, kami harap para Notaris semakin sadar akan peran strategis mereka dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas," pungkasnya.

 

Kegiatan ini resmi dibuka dengan harapan besar agar setiap Notaris dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan yang sudah diatur dalam regulasi, serta melaksanakan kewajiban pelaporan secara optimal demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan TPPU.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI