SEMARANG - Sebagai upaya memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi pembaruan sistem hukum acara pidana di Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, mengadakan webinar “Sosialisasi RUU KUHAP", Rabu (28/05).
Webinar ini mengangkat tema, "Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengikuti kegiatan tersebut via aplikasi zoom dari ruang kerjanya.
Sebagai penghantar, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana yang tertuang dalam RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan terintegrasi.
Ia menitikberatkan sambutan pada pentingnya modernisasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi, diantaranya Dr Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kemudian ada Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, yang merupakan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, dan Dr. Prim Haryadi, sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Dari unsur akademisi, tampak Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Sementara dari kalangan praktisi hukum, webinar menghadirkan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.
Webinar digelar dengan pendekatan diskusi panel, dengan moderator Dr. Roberia, Direktur Perancangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Webinar ini merupakan komitmen Kementerian Hukum, sebagai bagian dari pemerintah untuk membuka ruang dialog dan mendengarkan berbagai perspektif, khususnya dari kalangan akademisi yang memiliki peran penting dalam memberikan masukan berbasis kajian ilmiah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi intensif RUU KUHAP yang sedang dalam proses legislasi.