
SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sragen. Pembahasan mencakup perubahan regulasi anggaran daerah, tambahan penghasilan aparatur sipil negara, hingga bantuan keuangan khusus bagi pemerintah desa, pada Senin (09/02).
Tiga Ranperbup yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, pengaturan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen, serta perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, mengatakan proses harmonisasi penting untuk memastikan regulasi daerah tersusun konsisten dan memiliki kepastian hukum.
“Pengharmonisasian ini diharapkan dapat memperlancar penyusunan Ranperbup agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Kabupaten Sragen, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Seluruh peserta melakukan pendalaman terhadap muatan normatif, keterpaduan antarperaturan, serta kelengkapan aspek teknis perancangan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Sragen diharapkan dapat mempercepat penetapan regulasi yang lebih responsif, terukur, dan mendukung agenda pembangunan daerah.
