
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri Undangan Rapat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring melalui Zoom, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Delmawati, bersama jajaran Penyuluh Hukum, yakni R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, Clara, dan Lily Mufidah selaku Penyuluh Hukum Madya dan Penyuluh Hukum Pertama.
Rapat diawali dengan sambutan sekaligus paparan materi oleh Penyuluh Hukum Utama BPHN, Marciana Dominika Jone (Mercy). Dalam penyampaiannya, Mercy menegaskan bahwa penyusunan Peta Permasalahan Hukum merupakan langkah strategis dalam mendukung perencanaan program penyuluhan hukum yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan.
Ia menyampaikan bahwa tujuan penyusunan Peta Permasalahan Hukum adalah untuk memperoleh data yang akurat, terbaru, dan dilakukan dalam waktu yang panjang sehingga memudahkan institusi dalam menyusun perencanaan penyuluhan hukum pada tahun berikutnya. Menurutnya, peta ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa program penyuluhan hukum benar-benar menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Mercy juga menjelaskan secara umum alur penyusunan Peta Permasalahan Hukum. Proses tersebut diawali dengan pengumpulan berbagai informasi terkait permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat. Informasi yang diperoleh kemudian dihimpun dan ditelaah untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai isu-isu hukum yang perlu menjadi perhatian.
Selanjutnya, data yang telah terkumpul disusun secara sistematis agar dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi hukum di masing-masing wilayah. Proses ini dilakukan secara terencana dan berkesinambungan agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Pada akhirnya, Mercy menekankan bahwa Peta Permasalahan Hukum yang telah disusun harus dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar dalam merancang program penyuluhan hukum ke depan, termasuk dalam menentukan sasaran prioritas dan arah kebijakan penyuluhan. Dengan demikian, kegiatan penyuluhan hukum dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, R. Danang Agung Nugroho turut menyampaikan pertanyaan terkait penyamaan format Peta Permasalahan Hukum bagi seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya keseragaman format agar data yang dihimpun memiliki standar yang sama serta memudahkan proses pengolahan di tingkat pusat.
Menanggapi hal tersebut, tim BPHN menjelaskan bahwa penyamaan format secara nasional menjadi bagian penting dalam mendukung integrasi data serta memperkuat analisis kebijakan berbasis data. Dengan format yang seragam, diharapkan hasil pemetaan dari seluruh Kantor Wilayah dapat saling melengkapi dan memberikan gambaran nasional yang komprehensif.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan penyuluhan hukum yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, penyusunan Peta Permasalahan Hukum dapat menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan penyuluhan hukum di wilayah Jawa Tengah secara berkelanjutan.
#kementerianhukum #layananhukummakinmudah #kemenkumjateng
