
Kabupaten Sukoharjo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan koordinasi dan penguatan sinergi terkait perancangan peraturan perundang-undangan bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Kunjungan ini menitikberatkan pada percepatan harmonisasi produk hukum daerah serta kesiapan pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menyampaikan bahwa saat ini terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Bupati yang telah diajukan untuk dilakukan proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Jateng. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap produk hukum yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap setiap rancangan peraturan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, sehingga dapat diterapkan secara optimal,” ujar perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, turut memberikan arahan teknis mengenai mekanisme pengajuan harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
“Kami mendorong perangkat daerah menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sejak awal. Jika persyaratan sudah terpenuhi, proses harmonisasi bisa berjalan efektif, tepat waktu, dan hasilnya lebih optimal,” tegas Delmawati.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng juga mengimbau agar pengajuan permohonan harmonisasi dilakukan sesuai perencanaan dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Perencanaan yang terstruktur dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas dan konsistensi produk hukum daerah.
Selain isu harmonisasi, pembahasan juga mencakup persiapan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kanwil Kemenkum Jateng menekankan pentingnya kelengkapan data dukung dan dokumen penilaian IRH agar capaian reformasi hukum daerah dapat terukur secara objektif dan akuntabel.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Jateng dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo semakin kuat, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.
