
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum dengan menggelar sosialisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan kepada paralegal Kota Surakarta secara daring.
Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaporan layanan Posbankum dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para paralegal yang merupakan garda terdepan pemberi layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam pemaparannya, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan secara rinci tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di laman app.posbankum.bphn.go.id. Materi yang disampaikan meliputi proses registrasi dan login akun, pengisian identitas penerima layanan, pencatatan jenis layanan yang diberikan, hingga pengunggahan dokumen pendukung dan finalisasi laporan. Kegiatan juga dilengkapi dengan simulasi langsung agar peserta memahami setiap tahapan pelaporan secara sistematis.
Penyuluh Hukum Lily Mufidah menegaskan pentingnya ketelitian dalam penginputan data.
“Pelaporan melalui aplikasi Posbankum bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban atas layanan yang telah diberikan kepada masyarakat. Data yang lengkap dan valid akan sangat menentukan kualitas evaluasi dan penguatan kebijakan bantuan hukum ke depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penyuluh Hukum Aprilian Dwi Raharjanto menekankan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam pelaporan.
“Kami berharap para paralegal dapat melakukan pelaporan secara rutin dan tepat waktu. Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, proses pelaporan menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat dipantau secara berjenjang,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan guna memastikan implementasi Posbankum Desa/Kelurahan berjalan efektif, profesional, dan mampu memperluas akses terhadap keadilan di wilayah Jawa Tengah.
