
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal, Jumat(13 /02).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati yang menyampaikan harapan dengan adanya rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dapat memberikan kelancaran dalam penyusunan regulasi di daerah. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan harapan agar melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah, proses penyusunan regulasi di daerah dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab Tegal dan Kepala bagian persidangan bersama jajaran anggota DPRD Kab Tegal; serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor WIlayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat ini adalah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di mana kegiatan pengharmonisasian ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memastikan kejelasan norma, serta meningkatkan kualitas dan kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati menegaskan pentingnya ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, serta konsistensi pengaturan agar peraturan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh Ranperda yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#kementerianhukum #layananhukummakinmudah #kemenkumjateng
