
YOGYAKARTA - Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" resmi ditutup hari ini, Kamis (12/02).
Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang juga memberikan materi sekaligus _closing statement_.
Turut hadir Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, Ph.D., serta Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Dr. Fachrizal Afandi.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin mengikuti langsung seremoni penutupan di Ruang V.3.1 Fakultas Hukum UGM bersama Kakanwil se-Indonesia, civitas akademika, serta ratusan dosen hukum dari berbagai perguruan tinggi.
Dalam penyampaian materinya, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengulas arah pembaruan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa penyusunan KUHP merupakan proses panjang yang melibatkan tim ahli lintas generasi, dengan dinamika dan perdebatan yang tidak sederhana.
"Setiap pasal dalam KUHP pasti melalui perdebatan. Di dalam tim ahli pun ada perbedaan pandangan. Namun setelah diputuskan, semua tunduk pada keputusan bersama. Itulah komitmen kami untuk menjelaskan hasilnya kepada publik," ujar Prof Eddy.
Prof. Eddy mengungkapkan bahwa dua isu terakhir yang mencapai kesepakatan sebelum pengesahan KUHP pada 6 Desember 2022 adalah ketentuan mengenai pidana mati dan kohabitasi. Meski melalui pembahasan yang panjang, seluruh tim akhirnya mencapai kesepakatan.
Terkait KUHAP, Wamenkum menyampaikan bahwa penyusunan hukum acara pidana menjadi tantangan tersendiri karena harus menyeimbangkan perlindungan hak asasi manusia dengan kejelasan kewenangan aparat penegak hukum.
"Kalau ditanya undang-undang apa yang paling sulit saya susun, jawabannya adalah KUHAP," ungkapnya.
Menurutnya, KUHAP baru mengusung prinsip _due process of law_ dengan mempertegas diferensiasi fungsional antarpenegak hukum, yakni penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Jaksa, peradilan oleh Hakim, advokat sebagai pemberi bantuan hukum, serta pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana.
"Inilah yang saya sebut sebagai koordinasi horizontal pancawangsa penegak hukum. Semua aparat berada dalam posisi sederajat untuk mewujudkan keadilan," jelas Guru Besar Hukum Pidana UGM.
Ia kemudian menegaskan bahwa meskipun KUHAP baru tidak sempurna, regulasi tersebut diyakini jauh lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk dalam pengaturan hak tersangka, saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Di akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan bahwa lokakarya ini menjadi penguatan penting bagi jajaran di wilayah dalam memahami substansi dan arah pembaruan KUHP serta KUHAP.
"Kegiatan ini sangat penting bagi kami di daerah. Materi yang disampaikan memberikan penyamaan perspektif sekaligus bekal dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara optimal," pungkasnya.
