
Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menghadiri undangan Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia dalam kegiatan Seminar Nasional bertema “Jerat KUHP dan KUHAP Nasional Bagi Notaris” yang diselenggarakan di Hotel Patrajasa Semarang, Sabtu (14/02).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Tjasdirin, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Dalam kesempatan itu, Tjasdirin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan. Kehadiran jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menunjukkan komitmen dalam mendukung penguatan pemahaman hukum dan profesionalisme notaris di Jawa Tengah.
Sejak awal kegiatan, suasana berlangsung khidmat dan penuh antusiasme. Tjasdirin bersama para profesor pengisi materi dan tamu undangan lainnya mendapat prosesi penyambutan simbolis di pintu masuk ruang seminar. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya rangkaian kegiatan sekaligus bentuk sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam merespons dinamika hukum nasional.
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Dr. Al Halim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tamu undangan serta narasumber yang telah hadir. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional menuntut kesiapan dan kecermatan profesi notaris dalam menjalankan kewenangannya.
“Perubahan dalam KUHP dan dinamika KUHAP Nasional tentu membawa implikasi yang tidak sederhana bagi profesi notaris. Oleh karena itu, forum ilmiah seperti ini menjadi ruang penting untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta menjaga marwah jabatan notaris agar tetap profesional dan berintegritas,” ujar Al Halim.
Ia juga menyampaikan harapan agar melalui seminar ini para notaris mampu memahami batasan kewenangan, tanggung jawab, serta potensi risiko hukum yang mungkin timbul dalam praktik, sehingga dapat menjalankan tugas secara hati-hati dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Sebagai tanda resmi dibukanya kegiatan, dilakukan prosesi pemukulan gong oleh Ketua Pengwil Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia. Tjasdirin bersama para tamu kehormatan lainnya turut berdiri dalam satu jajaran saat prosesi berlangsung, menandai dimulainya seminar nasional tersebut.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka, yakni Prof. Dr. Pujiyono, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, dan Prof. Dr. Soegianto. Ketiganya memberikan pemaparan komprehensif sesuai tema seminar yang diikuti dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Pujiyono menegaskan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki posisi strategis sekaligus rentan dalam perspektif hukum pidana. “Notaris harus memahami secara utuh konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Nasional, termasuk bagaimana posisi akta dan minuta dalam sistem pembuktian. Ketidaktelitian atau pengabaian prosedur dapat berimplikasi serius,” tegasnya.
Di tengah pemaparannya, ia menguraikan bahwa secara umum dalam konteks pemeriksaan pidana dimungkinkan adanya upaya paksa, termasuk penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian. Namun demikian, terhadap dokumen kenotariatan terdapat mekanisme khusus yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mensyaratkan prosedur perizinan tertentu sebelum dilakukan tindakan hukum.
Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal terbaru KUHP perlu dibaca secara sistematis dan tidak dapat serta-merta mengabaikan mekanisme internal yang telah diatur secara khusus bagi notaris. Secara yuridis, tindakan penyitaan minuta akta tanpa memperhatikan prosedur yang ditentukan dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri, termasuk beririsan dengan isu pembukaan rahasia akta yang memiliki perlindungan hukum tersendiri.
“Pendekatannya harus komprehensif. Kita tidak bisa membaca norma pidana secara parsial tanpa melihat rezim hukum khusus yang mengatur jabatan notaris. Di situlah pentingnya kehati-hatian dan pemahaman yang utuh,” imbuhnya.
Pada sesi diskusi, Daris A. Raft Ginting selaku Analis Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah turut aktif mengajukan pertanyaan terkait aspek pembuktian dalam konteks kenotariatan. Ia meminta pendapat narasumber mengenai, “Untuk kepentingan pembuktian, sebetulnya mana yang lebih relevan, apakah minuta asli atau fotokopi minuta cukup untuk pembuktian?”
Pertanyaan tersebut dijawab secara komprehensif dan lugas oleh Prof. Dr. Pujiyono, yang memberikan penjelasan mendalam dari perspektif hukum pidana dan hukum pembuktian. Jawaban tersebut mendapat perhatian serius dari peserta dan semakin memperkaya pemahaman bersama terkait aspek kehati-hatian dalam pengelolaan dokumen kenotariatan.
Melalui seminar nasional ini, diharapkan para notaris semakin siap dan adaptif dalam menjalankan kewenangan serta tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan organisasi profesi guna mewujudkan layanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
#kementerianhukum #layananhukummakinmudah #kemenkumjateng
