
Semarang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali menggelar rapat pengharmonisasian terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sragen, Rabu (15/4). Tak sekadar formalitas, forum ini menjadi arena uji substansi sekaligus ketahanan implementasi regulasi sebelum ditetapkan.
Tiga rancangan yang dibahas mencakup sektor strategis: pedoman kerja sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Technopark Ganesha Sukowati, perubahan keempat regulasi insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), serta Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2027.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Delmawati, yang menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan krusial untuk memastikan regulasi daerah tidak menyimpang dari kerangka hukum nasional.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini proses memastikan setiap norma selaras, tidak tumpang tindih, dan benar-benar bisa dilaksanakan,” tegas Delmawati.
Ia juga menekankan bahwa kualitas regulasi daerah sangat ditentukan sejak tahap perumusan. Kesalahan kecil dalam konstruksi norma, kata dia, bisa berdampak besar saat implementasi di lapangan.
Forum ini dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten Sragen, Dinas Tenaga Kerja, BPKPD, Bapperida, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Dalam pembahasan, tim perancang langsung menyoroti aspek krusial—mulai dari kesesuaian kewenangan, ketepatan materi muatan, hingga teknik penyusunan norma.
Pada Ranperbup terkait kerja sama BLUD Technopark, perhatian diarahkan pada kejelasan mekanisme kerja sama dan batas kewenangan unit pelaksana teknis. Sementara pada perubahan regulasi PBB-P2, fokus mengerucut pada konsistensi pengaturan insentif agar tetap adil dan tidak menimbulkan celah interpretasi. Adapun Ranperbup RKPD 2027 diuji dari sisi sinkronisasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Diskusi berlangsung tajam dan konstruktif. Perangkat daerah pemrakarsa aktif merespons setiap masukan, terutama terkait kesiapan implementasi kebijakan di lapangan—hal yang kerap menjadi titik rawan dalam regulasi daerah.
Melalui forum ini, para peserta melakukan pendalaman menyeluruh terhadap muatan normatif, keterpaduan dengan regulasi lain, serta kelengkapan unsur teknis perancangan. Sejumlah catatan penyempurnaan disepakati sebagai bagian dari proses pematangan regulasi.
Harmonisasi ini menegaskan satu pesan: regulasi tidak cukup hanya sah, tapi juga harus presisi dan operasional. Tiga Ranperbup Sragen kini diarahkan untuk segera disempurnakan sebelum melangkah ke tahap penetapan—dengan target menghasilkan produk hukum yang responsif, terukur, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
